BORNEONEWS, Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan seorang oknum lurah berinisial A, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, yang positif narkoba. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, dan Pemkab Kotim segera memutuskan hal itu.
“Konsultasi dilakukan untuk mempertanyakan apakah bisa Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang positif menggunakan narkoba langsung dipecat tanpa menunggu putusan pengadilan,” ujar Bupati Kotim, Supian Hadi, di Sampit, Sabtu (20/8/2016).
Hal tersebut dilakukan terkait dengan oknum lurah dan salah satu guru Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut yang terlibat narkoba. Pada 10 Agustus 2016, Lurah A di gerebek di daerah Kecamatan Baamang. Saat itu tidak ditemukan barang bukti narkoba, hanya saat dites urine, lelaki tersbeut positif menggunakan sabu.
Saat ini, lurah tersebut terpaksa dicopot jabatannya. Dan masih menunggu hasil konsultasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) yang hendak berkonsultasi ke BKN.
Sementara untuk PNS yang kedua seorang guru SD Di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berinisial NR. Dimana dia ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim pada (16/8/2016) lalu, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,1 gram, dan dua pak plastik klip.
Dengan adanya hal itu,keduanya terancam di pecat dari statusnya sebagai PNS. Bahkan untuk NR sendiri, dia juga diancam dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
“Intinya kami tidak main-main dengan ASN terlibat narkoba, yang pasti kami akan berantas dengan memberikan pemecatan bagi mereka yang nekat mengedar, menjual, menjadi kurir, ataupun memakainya,” ungkap Supian. (MH/N).








