BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan penegasan batas desa, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi dan meminimalisir potensi konflik antar desa.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah mengatakan, saat ini proses penegasan batas desa sedang berjalan di beberapa kecamatan, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara, sudah dalam tahap konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Dirjen Bidang Pemerintahan Desa Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penegasan batas desa ini penting untuk memastikan setiap desa memiliki peraturan bupati (Perbup) terkait batas wilayahnya.
"Kami berupaya agar proses penegasan batas desa ini sesuai dengan regulasi dan menggunakan data geospasial yang akurat. Ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi bagi desa-desa di Kotim," ujar Raihansyah, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam proses ini, DPMD Kotim memprioritaskan penyelesaian batas desa yang tidak memiliki masalah konflik perbatasan. Menurut Raihansyah, strategi ini dilakukan agar ada progres yang terlihat dalam upaya penegasan batas desa sepanjang tahun 2024.
"Jika kami terlalu fokus pada desa yang memiliki banyak masalah batas, maka tidak akan ada progres. Oleh karena itu, kami memprioritaskan desa-desa yang batas wilayahnya tidak bermasalah terlebih dahulu," tambahnya.
Diharapkan, dengan selesainya penegasan batas desa ini, akan tercipta kepastian hukum bagi seluruh desa di Kotim serta menghindari potensi sengketa yang mungkin terjadi di masa depan.
Dengan adanya penegasan ini, desa-desa di Kotim diharapkan dapat menjalankan pemerintahan dengan lebih tertib dan efisien, terutama dalam hal administrasi wilayah dan mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik di Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)









