SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol mengakui kecolongan setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terlibat kasus narkoba.

“Kita, Bupati, dan seluruh jajaran sangat konsen agar pegawai negeri tidak mendekati narkoba. Kami sudah melakukan tes narkoba secara rutin setiap tahun sebagai bentuk pencegahan,” kata Sanggul, Selasa, 5 November 2024.

Bahkan baru-baru ini, Pemkab Kotim menggelar tes narkoba di Dinas Kesehatan sebagai langkah pencegahan. Tes tahunan tersebut diwajibkan bagi seluruh ASN untuk memantau apakah ada yang menyalahgunakan narkotika. Jika terbukti terlibat, Bupati akan memberi peringatan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanggul menambahkan, ASN dengan status kontrak yang terbukti menggunakan narkoba akan langsung diberhentikan sebagai upaya tegas dalam pembinaan. Namun, bagi ASN tetap, Pemkab memberikan sanksi pemberhentian sementara dengan pengurangan gaji sebesar 50 persen.

“Jika nantinya dalam persidangan terbukti bersalah dengan hukuman dua tahun atau lebih, ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen sesuai aturan,” imbuh Sanggul.

--page

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotim berhasil mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, salah satunya merupakan oknum ASN. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Dalam satu bulan ini ada tujuh laporan, dan delapan tersangka berhasil kita ungkap. Semua berawal dari informasi masyarakat. Menariknya, salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotim,” kata AKBP Resky.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kotim untuk menjauhi narkoba dan mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (DEWI PATMALASARI/Y)