SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya untuk menuntaskan kebutuhan pegawai dengan mengoptimalkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa Pemkab Kotim menerima 774 formasi PPPK pada tahap awal tahun ini dan berharap dapat memperoleh tambahan formasi di tahap selanjutnya.

"PPPK tetap kita lanjutkan. Formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus bertambah. Saat ini, kita mendapat jatah 774 formasi, dan mungkin di tahap kedua nanti ada tambahan lagi, sehingga kebutuhan pegawai kita dapat terpenuhi secara bertahap," kata Sanggul, Rabu, 6 November 2024.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tenaga PPPK penting untuk mengisi posisi kosong yang ada di berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim. Ia menjelaskan, meskipun ada perbedaan dalam hal jabatan yang dapat diemban antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak gaji dan fasilitas yang diterima tetap sama.

Sebelumnya, Pemkab Kotim juga mengajukan formasi tambahan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun alokasi yang diberikan pemerintah pusat hanya sebanyak 255 formasi. Jumlah ini dinilai belum memadai, mengingat banyak pegawai yang pensiun setiap tahunnya sehingga menyebabkan kekosongan di berbagai posisi penting, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Sebenarnya kalau melihat perbandingan antara jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun dengan jumlah penerimaan PNS memang tidak seimbang. Banyak ruang kosong di SOPD yang perlu diisi. Karena itu, kita tutupi kekurangan ini dengan tenaga PPPK,” ujar Sanggul.

--page

Ia menambahkan, Pemkab Kotim sebelumnya telah mengajukan formasi ribuan tenaga tambahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan. Namun, keterbatasan formasi CPNS yang diberikan pemerintah pusat membuat Pemkab Kotim harus mengandalkan PPPK sebagai solusi sementara.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan pegawai, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkab Kotim berharap program PPPK dapat terus berlanjut dan membantu mengisi kekosongan pegawai yang mendesak. Kebijakan ini juga sebagai antisipasi jika tenaga kontrak tidak lagi diizinkan dalam jangka panjang.

“Kebijakan pemerintah mengangkat PPPK masih menjadi opsi utama untuk menutupi kekurangan pegawai. Jika nantinya pegawai kontrak tidak lagi diizinkan, maka posisi tersebut harus diisi melalui rekrutmen PPPK,” tambah Sanggul.

Pemkab Kotim optimis bahwa melalui pengangkatan PPPK secara bertahap, kekurangan pegawai dapat diatasi, walaupun tetap berharap agar alokasi formasi CPNS dapat ditingkatkan di masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan daerah secara menyeluruh. (DEWI PATMALASARI/Y)