SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pemaparan rancangan ini diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, M. Saleh, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, Selasa, 12 November 2024.

"Berkaitan dengan agenda rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2025 nanti. Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata," kata M Saleh.

Dalam APBD 2025, Pemkab Kotim menetapkan alokasi belanja daerah tidak hanya untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tetapi juga unsur pendukung seperti pengawasan, kewilayahan, hingga pelayanan umum. Pemkab juga berfokus pada kegiatan yang produktif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Pemkab diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kelurahan dan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun struktur APBD 2025 Kotim yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1,776 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp336,325 miliar dan pendapatan transfer Rp1,440 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp1,776 triliun. Pembiayaan daerah terdiri dari perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp10 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar.

--page

"Rancangan APBD 2025 ini masih belum memasukkan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, alokasi dari dana perimbangan, seperti DAK, akan disesuaikan dengan rincian APBN 2025 atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan," ujarnya. 

Ia menyampaikan, jika pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terkait alokasi DAK, dana insentif daerah, dan dana lainnya dari APBN, maka rincian anggaran tersebut akan disampaikan dalam rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal.

Lanjutnya, Pemkab Kotim berkomitmen untuk menyusun APBD 2025 secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan memprioritaskan anggaran yang adil dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap belanja direncanakan agar memiliki capaian kinerja yang jelas, baik di tingkat daerah, perangkat daerah, maupun dalam program dan kegiatan tertentu, sehingga efektivitas dan efisiensi anggaran dapat terus ditingkatkan. (DEWI PATMALASARI/Y)