BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga kontrak (tekon) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Langkah ini dilakukan meski pemerintah pusat berencana menghapus status tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan pentingnya mempertahankan tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di daerah. Menurutnya, kondisi daerah seperti Kotim tidak bisa disamakan dengan wilayah di Pulau Jawa.
“Kita melihat situasi dan kondisi di daerah. Sepanjang kebutuhan kita masih ada, kita harus tetap menganggarkan gaji tenaga kontrak. Karena penerimaan PPPK dan CPNS kuotanya ditentukan oleh pusat. Misalnya kebutuhan kita 5.000 orang, tapi yang diangkat hanya 1.000. Oleh karena itu, kita tetap mempertahankan tenaga kontrak untuk mengisi kekosongan,” ujar Halikinnor, Senin, 25 November 2024.
Ia menambahkan, sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam mempertahankan tenaga kontrak. “Tidak mungkin sekolah berhenti beroperasi hanya karena kekurangan satu atau dua guru. Ini sudah diantisipasi dalam anggaran kita,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kompilasi APBD 2025 pada, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, mengungkapkan bahwa isu tenaga kontrak masih menjadi perhatian utama. Ia menyebut status tenaga kontrak saat ini masih bergantung pada keputusan pusat, namun pihaknya bersyukur bahwa pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji mereka selama 12 bulan.
--page
“Kami sudah rapat dengan BKPSDM terkait tenaga kontrak. Saat ini, mereka sedang mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Menpan RB. Kami berharap anggaran untuk tenaga kontrak ini dapat dipertahankan,” ujar Kurniawan.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Kotim yang terus memperjuangkan nasib tenaga kontrak meski regulasi pusat melarang.
“Saya hadir saat sosialisasi Permendagri Nomor 15 yang menyatakan tenaga kontrak dilarang mulai 2025. Namun, pemerintah daerah tetap memperjuangkan mereka karena keberadaan tenaga kontrak sangat dibutuhkan. Anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Rimbun.
Ia juga menyerukan agar seluruh pihak mendukung langkah ini demi keberlangsungan layanan masyarakat. “Kita harus bersama-sama memperjuangkan ini agar tenaga kontrak tetap terakomodir,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









