BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berinovasi dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.
Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan adalah memadukan hukum adat dengan hukum nasional untuk menangani persoalan ini.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pendekatan ini telah diterapkan pada kasus lain, seperti pelanggaran membuang sampah sembarangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Selain mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), pelaku juga dikenai sanksi berdasarkan hukum adat. Langkah serupa kini direncanakan untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saya bersama Marthinus Hukom, Kepala BNN RI, sepakat bahwa hukum adat dapat membantu menyelamatkan pengguna narkoba, terutama anak-anak. Mengirim mereka ke penjara sering kali tidak efektif, bahkan bisa memperparah kondisi mereka karena terpapar jaringan pengguna lain. Dengan memadukan hukum adat dan hukum nasional, kita berharap bisa memberikan efek jera,” kata Halikinnor, Senin, 25 November 2024.
Langkah konkrit lainnya adalah persiapan pembangunan rumah sakit rehabilitasi khusus bagi pengguna narkoba di Kotim. Halikinnor telah menyatakan kesediaannya menyediakan lokasi pembangunan fasilitas ini yang akan melayani wilayah Kalimantan Tengah tersebut.
“Harapan kami, pengguna narkoba bisa kembali menjadi individu yang baik. Oleh karena itu, kami juga fokus pada pendekatan keagamaan. Dengan agama, mereka memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Inovasi ini mendapat dukungan positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan masalah narkoba secara humanis dan berkelanjutan.
Pemkab Kotim berharap kombinasi hukum adat dan hukum nasional dapat menciptakan solusi yang efektif dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba, sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (DEWI PATMALASARIH)









