BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan penertiban terhadap penggunaan kendaraan roda tiga pengangkut sampah bantuan pemerintah yang diduga disalahgunakan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi dan penarikan kembali kendaraan roda tiga yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Kita lakukan inventarisasi, setelah itu akan kita tarik kembali. Ya nanti kita akan serahkan kepada camat, bagaimana pengaturan yang tepat," ujarnya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Diketahui, beberapa tahun terakhir Pemkab Kotim telah memberikan bantuan kendaraan roda tiga kepada RT, perumahan, dan satuan pendidikan untuk memudahkan pengangkutan sampah. Bantuan ini diberikan secara bertahap dan diperkirakan jumlahnya telah mencapai puluhan unit.
Kendaraan roda tiga ini ditujukan untuk mengangkut sampah rumah tangga dari lingkungan ke depo mini sampah. Namun, belakangan ini muncul laporan dari sejumlah lurah dan camat yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut disalahgunakan untuk keperluan lain.
--page
"Kita memerlukan kendaraan roda tiga itu difungsikan untuk mengangkut sampah rumah tangga ke depo sampah. Bukan untuk yang lain. Makanya ini akan kita tertibkan dulu supaya pemanfaatannya sesuai peruntukannya," tegas Sanggul.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang sedang menjadi sorotan masyarakat di Sampit. Menumpuknya sampah di delapan depo di pusat kota menimbulkan bau dan pemandangan yang tidak sedap.
Sampah rumah tangga yang dihasilkan warga Sampit setiap harinya mencapai lebih dari 100 ton, sementara kemampuan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir hanya berkisar 80-83 ton. Kondisi ini diperparah dengan kebiasaan warga yang membuang sampah di luar depo dan tidak disiplin dalam hal waktu pembuangan. (DEVIANA/Y)









