PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya berhasil meraih predikat A dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.

Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Kepala Disdukcapil, Sabirin Muhtar, oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, pada apel gabungan yang digelar Kamis, 2 Januari 2025.

Predikat A yang diraih Disdukcapil merupakan bukti atas komitmen dan upaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas pelayanan, kecepatan proses, hingga transparansi informasi.

Dengan raihan predikat tertinggi ini, Disdukcapil Palangka Raya membuktikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Disdukcapil atas prestasi yang telah diraih.

--page


Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai Disdukcapil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Prestasi ini harus kita syukuri bersama dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya berharap, dengan diraihnya predikat A ini, Disdukcapil dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Sabirin Muhtar, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi yang telah diraih.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi pemacu semangat bagi seluruh pegawai Disdukcapil untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Predikat A ini merupakan amanah yang harus kita jaga. Ke depan, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami, sehingga masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang kami berikan,” pungkasnya. (HENDRI/Y)