BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (30) karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Selasa malam, 14 Januari 2025, di Jalan Anggur, Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan sejak pukul 16.00 WIB dan menemukan MS sekitar pukul 21.00 WIB dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 2,55 gram di kantong celana depan kanan MS," ungkap Aji, Rabu, 15 Januari 2025.
MS mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 hingga 20 tahun," pungkasnya. (PATHUR/H)









