SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera beralih ke E-Katalog versi 6 dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Kami menargetkan per 1 Februari 2025 nanti mencapai 99 persen ASN yang akan berproses dalam E-Katalog versi 6 sudah memiliki akun. Ini krusial karena per 1 Maret, sesuai edaran LKPP, sistem lama tidak dapat digunakan lagi," kata Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotim, Yephi Hartady Periyanto, Kamis, 30 Januari 2025.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan registrasi akun E-Katalog versi 6 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Swalayan UMKM Sampit. 

E-Katalog versi 6 membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan versi 5. Versi terbaru, e-katalog tidak lagi dikelola LKPP namun dikelola oleh Telkom. Versi tersebut mengadopsi konsep e-commerce seperti Shopee dan GoFood, dengan fitur melacak status pesanan hingga pembayaran.

Lanjutnya, pada e-katalog versi 6, bendahara juga terintegrasi dalam sistem. Sebelumnya, bendahara berada di luar sistem, tetapi kini mereka dapat memantau seluruh proses transaksi, mulai dari pemesanan hingga pembayaran.

--page

Dengan sistem e-katalog terbaru, diharapkan pembayaran kepada vendor, termasuk UMKM, dapat dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah barang atau jasa diterima.

"Kalau dulu, misalnya kita makan sekarang, bayarnya bisa dua minggu lagi. Dengan sistem baru ini, bendahara langsung tahu prosesnya dan tidak perlu meminta berkas lagi. Harapannya, pembayaran lebih cepat dan transparan," jelas Yephi.

Meski sistem baru ini menjanjikan efisiensi lebih tinggi, masih ada kendala yang perlu diatasi, terutama dalam proses pembayaran. Saat ini, transaksi masih harus melalui sistem keuangan pemerintah seperti SIPD, yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan E-Katalog versi 6.

Di beberapa daerah, seperti di Jawa, pembayaran sudah bisa dilakukan menggunakan QRIS dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sehingga transaksi lebih cepat dan efisien. Namun, di Kotim, masih menunggu kesiapan perbankan daerah, seperti Bank Kalteng, untuk mengakomodir sistem pembayaran baru.

Pemkab Kotim belum mewajibkan semua OPD untuk langsung beralih ke sistem baru, tetapi menargetkan pada pertengahan 2025 semua transaksi harus melalui E-Katalog versi 6.

"Tahun lalu, kita masih mewajibkan banyak etalase seperti makan minum, tetapi sekarang kita reset dari nol lagi. Kami juga tidak ingin langsung mewajibkan OPD jika bendahara belum siap," ungkap Yephi.

Untuk memastikan kelancaran transisi, Pemkab Kotim tetap mengizinkan penggunaan E-Katalog versi lama hingga akhir Februari 2025. Namun, setelah 1 Maret, sistem baru akan mulai diterapkan secara penuh sesuai dengan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (DEWI PATMALASARI/Y)