BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotim, Kalimantan Tengah menyiapkan sekitar Rp27 miliar untuk melanjutkan rekonstruksi Jalan Simpang Kalang, Desa Tumbang Kalang menuju Kecamatan Antang Kalang yang ditargetkan tuntas 2025 dalam rangka memacu perekonomian masyarakat melalui pemerataan pembangunan.
“Pembangunan Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang insya Allah dituntaskan tahun ini, pagu anggarannya yang disiapkan kurang lebih Rp27 miliar,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur (Kotim) Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Senin.
Ia menyampaikan, Pemkab Kotim mengalokasikan Rp181,6 miliar lebih untuk peningkatan infrastruktur pada 2025. Anggaran itu terkonsentrasi pada tiga bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Perumahan Rakyat dan Bidang Sumber Daya Air.
Khusus Bidang Bina Marga fokus pada pengerjaan jalan, gang dan jembatan dengan pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp156,9 miliar, meliputi 218 paket kegiatan. Salah satunya adalah rekonstruksi Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang.
Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, karena jalan tersebut menghubungkan akses dari jalan provinsi menuju Kecamatan Antang Kalang.
Kondisi ini membuat akses jalan tersebut sangat strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi mereka.
“Program tahun ini melanjutkan yang tahun lalu. Pada 2024 kemarin panjang jalan yang diperbaiki kurang lebih 3 kilometer, lalu tahun ini targetnya 6 kilometer jadi total 9 kilometer,” ujarnya.
Rekonstruksi Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. 2024 lalu, anggaran Rp14 miliar digunakan untuk rekonstruksi jalan sekitar 3 kilometer, sementara total panjang Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang kurang lebih 9 kilometer.
Kemudian, di 2025 ini Pemkab Kotim mengalokasikan anggaran Rp27 miliar untuk menuntaskan sisa Jalan Simpang Kalang-Tumbang Kalang yang belum diperbaiki.
Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan rekonstruksi ini masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, sebab sebagian besar anggaran untuk infrastruktur berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) yang diberikan pemerintah pusat.
ANTARA









