BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk terus menguatkan pengawasan disiplin aparatur sipil negara ASN dan aparatur desa guna mencegah berbagai kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
"Akhir-akhir ini banyak yang mengusik kita, terutama sejumlah kasus ASN dan aparatur desa yang membuat kami sedikit menelaah kenapa sampai bisa terjadi. Karena kewajiban kami, komisi I, merasa terpanggil dan juga merasa itu adalah tugas dan fungsi kami untuk saling mengingatkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy, Selasa, 4 Februari 2025.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja pengawasan ASN dan aparatur pemerintah desa yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha didampingi Eddy Mashamy.
Turut hadir Asisten I Setda Kotim Rihel, Asisten III Setda Kotim Muhammad Saleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah, Kepala Inspektorat Daerah Masri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu.
Terdapat 6 kasus aparatur desa yang menjadi sorotan DPRD Kotim yaitu kasus perselingkuhan, penggelapan gaji normalisasi sungai, mantan kades diduga menggelapkan SHK, kades diduga terlibat korupsi, mantan kades diduga terlibat korupsi, dan kades tersandung kasus ijazah palsu.
--page
Eddy menyampaikan, ada 4 kesimpulan yang pihaknya sampaikan agar selanjutnya ditindaklanjuti eksekutif, yaitu:
1. Penanganan Cepat atas Permasalahan
Jika ada permasalahan yang muncul terkait ASN atau aparatur desa, pemerintah harus segera tanggap dan menanganinya dengan cepat.
2. Pengawasan yang Berkelanjutan
Pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa harus terus dilakukan secara rutin tanpa rasa bosan, karena ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga integritas.
3. Pemeriksaan Berkala oleh Inspektorat
Saat ini, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan reguler, namun diharapkan pengawasan dilakukan lebih sering, setidaknya setiap tiga bulan sekali, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin.
4. Optimalisasi Fungsi Kecamatan
Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus lebih diberdayakan dalam pengawasan, baik melalui saran, pendapat, atau instruksi resmi dari dinas terkait maupun langsung dari Bupati Kotim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. (DEWI PATMALASARI/Y)









