BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi pasar tradisional. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Fahrujiansyah, menegaskan bahwa sistem ini akan memudahkan pedagang dalam membayar retribusi sekaligus memastikan dana yang disetorkan langsung masuk ke kas daerah.
"Kami ingin memastikan retribusi dilakukan dengan transparan. Karenanya, ke depan, kami berencana menerapkan sistem pembayaran non-tunai agar lebih efektif dan meminimalisir pungli," ujar Fahrujiansyah, Jumat, 14 Februari 2025.
Sistem pembayaran ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai pasar tradisional, seperti Pasar PPM, Pasar Sejumput, dan Pasar Keramat. Fahrujiansyah berharap, dengan adanya sistem ini, transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terpantau dengan baik.
"Di era modern ini, semua transaksi seharusnya lebih mudah dan transparan, termasuk pembayaran retribusi pasar. Dengan sistem ini, pedagang bisa lebih nyaman dan kami bisa mengawasi lebih baik," tambahnya.
--page
Selain meningkatkan efisiensi pembayaran retribusi, Pemkab Kotim juga berkomitmen memberantas pungutan liar di pasar tradisional. Fahrujiansyah meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pungli, dengan menyertakan bukti berupa foto atau rekaman video.
"Jika ada pungli di pasar, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Bisa melalui kelurahan atau langsung ke dinas agar segera kami tindaklanjuti. Jika ada yang mengatasnamakan dinas atau kelurahan untuk pungutan ilegal, kami akan langsung mengambil tindakan dan melaporkannya ke pihak berwenang," tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa retribusi pasar dilakukan secara resmi dengan tarif Rp1.000 per hari bagi pedagang harian, dengan karcis resmi berstempel Diskop UKM Perindag Kotim. Sementara pedagang yang menyewa los pasar membayar secara bulanan dengan bukti karcis yang sah.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Keramat, Sampit, mengeluhkan buruknya fasilitas pasar serta dugaan pungli yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir.
Di sisi lain, pedagang di Pasar Subuh juga mengaku dikenakan pungutan liar sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari oleh seseorang yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan, tanpa diberikan karcis atau tanda bukti resmi. (DEWI PATMALASARI/Y)









