KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri atau pasutri yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 malam ternyata adalah tetangga korban sendiri di Jalan Mahakam, Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku, berinisial W (42), pun telah diamankan Tim Resmob Polres Kapuas pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Keruing, Selat Dalam, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.40 WIB di rumah korban berinisial MS (56) dan istrinya, NH (53). Pelaku datang ke rumah mereka dengan alasan meminjam korek api. 

Namun, setelah sempat berbincang, ia tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menyerang MS, melukai tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, serta wajahnya. 

NH yang berusaha menolong suaminya juga mengalami luka tusuk di bawah dada.

Warga dan relawan yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Selat. 

Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap W yang sempat melarikan diri.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Humas Polres Kapuas menyampaikan pada awalnya, motif pelaku tidak diketahui. 

Namun, setelah ditangkap, W mengaku melakukan aksi tersebut karena pernah merasa tersinggung. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan ini, karena korban belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Pelaku dan korban tinggal bersebelahan rumah. Menurut pengakuan pelaku ia merasa tersinggung pernah di tegur oleh korban, namun pengakuan pelaku ini belum di konfirmasi kepada korban karena masih belum bisa dimintai keterangan secara detail," katanya, Sabtu, 15 Februari 2025.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (DODI/H)