BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap. Kebijakan ini disesuaikan dengan jabatan pegawai, di mana semakin besar TPP yang diterima, maka rasionalisasinya juga semakin besar. Sebaliknya, pegawai dengan TPP kecil akan mengalami rasionalisasi yang lebih kecil.
"Rasionalisasi untuk TPP dilakukan bertahap atau berjenjang dari atas semakin besar yang kita terima maka semakin besar juga TPP yang akan diterima. Namun jika anggaran yang kita terima kecil maka TPP juga akan semakin kecil," kata Pj Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Senin, 17 Februari 2025.
Dia melanjutkan, rasionalisasi ini bertujuan untuk menyesuaikan proporsi anggaran belanja pegawai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut mengamanatkan bahwa anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sementara saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih sekitar 32 persen.
Sanggul menegaskan bahwa rasionalisasi ini tidak dilakukan secara langsung, tetapi bertahap hingga batas waktu tahun 2027. Besaran rasionalisasi juga bervariasi, tergantung pada jabatan dan besaran TPP yang diterima setiap bulan.
--page
"Kalau disamaratakan, kasihan yang di bawah," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengurangan nilai TPP ini bukan pemotongan, tetapi bentuk penyesuaian anggaran agar sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. TPP sendiri bukan merupakan hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang diberikan berdasarkan beban kerja dan keaktifan pegawai.
Pegawai yang ingin menerima TPP penuh wajib menunjukkan kinerja yang optimal. Jika absensi dan kinerja pegawai baik, maka nominal TPP yang diterima bisa maksimal. Sebaliknya, jika kinerja buruk dan sering absen, maka TPP bisa dipotong atau bahkan tidak diberikan sama sekali.
Selain itu, pemberian TPP juga disesuaikan dengan kemampuan daerah, mengingat anggarannya bersumber dari APBD. "Akan tetapi perlu kami tegaskan bahwa TPP ini bukanlah hak namun kewajiban yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang dianggarkan melalui APBD. Kalau itu pun tidak diberikan maka tidak masalah karena jika pegawai tidak melaksanakan kewajibannya tentu TPP juga tidak akan diterima atau dipotong sebagai sanksinya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









