SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor (Polres) Kotim, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim menerbitkan imbauan bersama untuk masyarakat.

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 400 6/037/Kesra/2025, Nomor: B/264/11/2025/Polres, dan Nomor: 0204/Kk.15.4.1/Hk.03.2/02/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain, serta Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar.

"Kami mengajak umat Islam di Kotim untuk menyambut Ramadan dengan penuh kegembiraan dan meningkatkan ibadah di masjid maupun mushola," kata Halikinnor, Kamis, 20 Februari 2025.

Masyarakat diharapkan untuk melaksanakan salat fardhu berjamaah, salat sunnah tarawih, tadarus Al-Qur'an, kuliah subuh, serta memperbanyak sedekah dan i’tikaf di masjid.

Selain itu, umat Islam juga dihimbau untuk menjaga sikap dan perilaku selama berpuasa serta mematuhi aturan lalu lintas saat berangkat dan pulang dari tempat ibadah.

--page

Bagu umat beragama lainnya agar menghormati saudara-saudara Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Diharapkan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau menyinggung perasaan umat Islam selama Ramadan demi menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama di Kotim.

Pemilik warung makan, rumah makan, kedai minuman, dan kantin dihimbau untuk tidak membuka usahanya pada pagi dan siang hari selama Ramadan.

Sementara, pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik, baik di hotel berbintang maupun melati, dilarang beroperasi baik di siang maupun malam hari sepanjang bulan suci ini.

Dalam imbauan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat dilarang memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga dihimbau untuk menghindari aksi kebut-kebutan di jalan raya serta tidak menggunakan pengeras suara yang tidak sopan selama bulan Ramadan. Perempuan diminta untuk tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat berbelanja guna menghindari tindak kejahatan.

Lebih lanjut, Gerakan Sahur atau Bagarakan Sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 01.30 WIB. Jika menggunakan pengeras suara, waktu penggunaannya dimulai pukul 02.00 WIB. Masyarakat yang menggelar kegiatan ini di jalan raya diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kotim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan serta tetap menjaga ketertiban dan kerukunan sosial di lingkungan masing-masing," tandas Halikinnor. (DEWI PATMALASARI/Y)