SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Desakan agar Gedung Expo Sampit segera difungsikan semakin kuat. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan bahwa pemanfaatan gedung tersebut masih terganjal kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait status dan rencana memfungsikan Gedung Expo tersebut.

“Gedung Expo ini masih dalam proses hukum dan belum inkrah. Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Inspektorat dan BPK, disarankan agar tidak dilakukan aktivitas atau perubahan apa pun sebelum ada keputusan hukum yang tetap. Setelah inkrah, baru kita bentuk tim untuk mengkaji masalah gedung ini, termasuk biaya pembenahan jika diperlukan,” ujar Fahrujiansyah, Rabu, 26 Februari 2025.

Meski demikian, dirinya tidak mendengarkan wacana dari asosiasi pemuda untuk memanfaatkan Gedung Expo tanpa menggunakan dana daerah. Mereka berencana menggelar event seperti pameran alat olahraga.

Meskipun wacana tersebut bagus, namun dirinya tidak dapat tergesa-gesa memutuskan karena proses hukum yang sedang berlangsung. Di sisi lain, kondisi akses menuju gedung yang hanya bisa diakses melalui voli indoor masih berupa semak belukar dan belum memenuhi syarat menjadi kendala tersendiri.

"Setelah kegiatan Pasar Ramadan selesai, kita akan adakan rapat bersama untuk membahas pemanfaatan gedung ini. Kita juga akan membuat kajian dan melaporkannya kepada Bupati Kotim,” tambahnya.

Dirinya memahami bahwa aset daerah ini adalah hasil investasi besar dan sangat disayangkan jika tidak difungsikan. Jika terus dibiarkan, gedung megah tersebut bisa rusak dan menjadi aset yang tidak bermanfaat bahkan sebelum digunakan masyarakat. 

Fahrujiansyah juga menyebutkan bahwa nilai investasi pembangunan Gedung Expo mencapai sekitar Rp33 miliar, terdiri dari Rp31 miliar untuk fisik dan Rp2 miliar untuk pengawasan. Mengingat besarnya anggaran tersebut, jauh sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor juga sangat menginginkan gedung segera difungsikan.

"Namun, kami tetap harus berhati-hati. Jangan sampai kami disalahkan karena melakukan tindakan sebelum proses hukum selesai. Jika ada instruksi lebih lanjut dari Bupati untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait pemanfaatan gedung ini, tentu akan kami tindak lanjuti," terangnya. (DEWI PATMALASARI/H)