BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial Ir (48).
Penangkapan dilakukan di kediaman Ir di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penggeledahan di rumah Ir membuahkan hasil berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,85 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu. Barang bukti ini menunjukkan dugaan kuat keterlibatan Ir dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, menyatakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, penangkapan Ir merupakan bukti nyata komitmen tersebut," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.
--page
Tersangka Ir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti Ir atas perbuatannya mengedarkan narkoba.
Saat ini, Ir dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Dengan sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Palangka Raya dapat ditekan dan diberantas," pungkasnya. (PATHUR/Y)









