BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Aula Balai Diklat BKPSDM Kotim, Rabu, 5 Maret 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 49 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 23 Puskesmas, dan 17 Koordinator Wilayah (Korwil). Diharapkan, peserta dapat menyebarluaskan informasi ini di lingkungan masing-masing.
Asisten III Setda Kotim Bidang Administrasi Umum, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini membahas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2035 tentang perubahan atas Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2024 mengenai TPP ASN di lingkup Pemkab Kotim.
Selain itu, dibahas juga Perbup Kotim Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem remunerasi RSUD dr. Murjani Sampit.
"Perbup tentang TPP ini sudah disahkan pada 3 Maret 2025. Maka, proses pencairan TPP untuk ASN Kotim bisa segera direalisasikan dan diharapkan selesai sebelum Idulfitri 2025," ujar Saleh.
--page
Saleh menambahkan bahwa pencairan TPP sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Simona. Untuk itu, BKPSDM Kotim siap memproses rekomendasi dan pencairan sesegera mungkin.
"Kami berharap tidak ada kendala dalam proses pencairan ini. Oleh karena itu, seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan kendala yang sering terjadi, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang kerap mengalami keterlambatan pengajuan TPP," tambahnya.
Ketua Panitia Sosialisasi, Bagust Burhan Utomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini menekankan mekanisme pengajuan TPP, penetapan kelas jabatan ASN, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengajuan tunjangan tersebut.
"Ada beberapa syarat dalam pengajuan TPP, termasuk nilai kelas jabatan dan kasus-kasus tertentu yang memerlukan rekomendasi khusus," ujar Bagust.
Ia juga mengakui bahwa efisiensi anggaran nasional berdampak pada penurunan besaran TPP ASN di Kotim. Perkiraan penurunan TPP sekitar 18% dibandingkan tahun lalu.
"Proses pengajuan TPP terdiri dari dua komponen utama, yaitu kehadiran pegawai dan beban kerja. Batas waktu pengajuan dari OPD adalah 10 setiap bulannya, sehingga kami bisa memproses rekomendasi pada tanggal 13," jelasnya.
Bagust menegaskan bahwa ketepatan pengajuan sangat penting. Jika OPD tidak mengajukan tepat waktu, pencairan TPP akan tertunda.
--page
"Syarat wajib penerimaan TPP adalah minimal 112,5 jam kerja per bulan. Jika tidak terpenuhi, maka ASN tersebut tidak berhak menerima TPP," tegasnya.
Lebih lanjut, kehadiran pegawai tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Predikat kinerja, seperti sangat baik, baik, atau kurang baik, akan mempengaruhi persentase penerimaan TPP.
"Komponen TPP terdiri dari 30% kehadiran dan 70% beban kerja. Maka, semakin baik kinerja dan kedisiplinan ASN, semakin besar tunjangan yang diterima," tutup Bagust.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kotim berharap pencairan TPP berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga hak pegawai dapat terpenuhi dengan baik. (DEWI PATMALASARI/Y)









