SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di Kecamatan Parenggean masih belum menemukan titik terang.

Warga mengaku kecewa dengan hasil temuan tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan dalam forum yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim pada 10 Maret 2025.

Nono Adi, kuasa hukum warga Desa Karang Tunggal, menegaskan bahwa warga sangat kecewa karena hasil tersebut dinilai belum mengakomodasi hak-hak mereka.

“Kami kecewa dengan hasil dan pertemuan ini. Selanjutnya, kami akan mempertahankan hak warga atas lahan tersebut,” ujar Nono, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Nono, warga telah lama menguasai lahan tersebut, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, tiba-tiba lahan digarap PT BMW yang mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain bernama Muer, yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Warga mengelola lahan ini sejak pembukaan, penanaman, hingga panen. Namun, sejak PT BMW beroperasi, muncul masalah ini. Kami hanya meminta agar hak-hak warga atas lahan itu diakui,” ujar Nono.

Tak hanya itu, perusahaan juga menutup akses jalan yang digunakan masyarakat dan menumbangkan 15 pokok kelapa sawit milik warga.

Setelah mendengar hasil temuan tim Pemkab Kotim, Nono menyebut warga semakin kecewa karena hasil tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang mereka miliki. 

“Hasil itu bertentangan dengan keinginan masyarakat, makanya kami minta hasil itu dicetak,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan dan pengumpulan data. Namun, Pemkab Kotim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa pemilik sah lahan tersebut.

“Tugas kami hanya memfasilitasi musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak ada kesepakatan, jalur pengadilan adalah opsi terbaik,” kata Oktav.

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, berjanji akan kembali memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan depan.

“Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi solusi akhir untuk menentukan pemilik sah lahan tersebut,” kata Angga.

Konflik lahan ini sendiri telah dilaporkan ke DPRD Kotim sejak 2024 dan sudah beberapa kali dibahas bersama instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, serta pemerintah desa dan kecamatan.

PT BMW mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 2017 dengan dokumen SKT sebagai bukti transaksi. Di sisi lain, warga Desa Karang Tunggal mengantongi dokumen tanah dari program transmigrasi pemerintah tahun 1989. (DEWI PATMALASARI/H)