PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karanggan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, tersangka berinisial MK (37) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,66 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 No.30. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Penggerebekan yang disaksikan warga sekitar berhasil mengamankan tersangka MK. Petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram di dalam rumah tersangka.

"Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, handphone, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba," katanya, Senin, 18 Maret 2025.

Tersangka MK beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat.

Polresta Palangka Raya berencana melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Petugas akan menelusuri asal-usul sabu yang disita dan mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika," pungkasnya. (PATHUR/H)