PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, menepis anggapan adanya pelanggaran dalam pengadaan papan tulis interaktif. Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan dan diawasi instansi terkait.

"Saat kita melakukan pengadaan itu ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah," kata Reza di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 24 Maret 2025.

Reza Prabowo juga mengklarifikasi informasi mengenai standar SNI untuk papan tulis tersebut, yang menurutnya tidak wajib.

"Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan TKDN," jelasnya.

Reza menegaskan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada siapa pun yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait pengadaan ini.

--page


"Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif," pungkasnya. (HERMAWAN DP/Y)