SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 akan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengungkapkan saat ini, BKPSDM Kotim tengah menindaklanjuti surat edaran terbaru BKN terkait batas waktu pengangkatan ASN. 

"Pembahasan petunjuk teknis pengangkatan CPNS dan PPPK akan kami rapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Panitia Seleksi (Pansel), " katanya, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia mengungkapkan hasil rapat akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Lebih lanjut, pemerintah daerah berkomitmen mengikuti jadwal pemerintah pusat agar administrasi tidak terhambat.  Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025, sementara PPPK dan perjanjian kerjanya sebelum 1 Oktober 2025.

"Jika instansi daerah tidak mengikuti jadwal, pertimbangan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan diproses BKN. Jadi BKPSDM Kotim akan mengikuti ketentuan tersebut agar tak ada kendala pengangkatan ASN di Kotim," tegasnya. 

Kamaruddin menjelaskan untuk saat ini, penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi CPNS masih menunggu kepastian lebih lanjut, sementara PPPK sebenarnya sudah mendapatkan SK, namun karena adanya instruksi dari pusat, mereka diminta untuk kembali ke tempat tugas masing-masing sebelum diangkat secara resmi.

"Kami akan mengawal proses ini hingga selesai agar seluruh tahapan administrasi berjalan lancar dan tepat waktu. Kami harap semua pihak bersabar dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," pungkas Kamaruddin. (DEVIANA/H)