SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan regulasi penting berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik Sosial.

“Hari ini kita menggelar konsultasi publik terkait Raperda penanganan konflik dan pasca konflik. Harapannya, semua tokoh masyarakat, agama, pemuda, wanita bisa memberikan masukan untuk menyempurnakan konsep perda ini,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 17 April 2025.

Menurutnya, konsultasi publik ini menjadi forum strategis untuk memastikan peraturan daerah yang dibentuk benar-benar mengakomodasi kepentingan dan aspirasi semua lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial sejak dini.

Halikinnor mengingatkan, Kotim pernah mengalami konflik sosial pada tahun 2001 yang meninggalkan luka mendalam. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama.

“Kita tidak ingin kembali mengalami masa kelam itu. Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial, sekecil apapun itu,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran mantir adat, damang, dan tokoh-tokoh lokal yang selama ini telah membantu menyelesaikan konflik melalui jalur adat. Dengan adanya perda ini, penyelesaian konflik akan semakin kuat, terutama ketika hukum adat dan hukum nasional bisa saling melengkapi.

Lebih lanjut, Halikinnor berharap Perda ini nantinya bisa mendorong munculnya komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah sosial, termasuk potensi konflik yang dipicu oleh kenakalan remaja atau gesekan antar kelompok.

“Perda ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat Kotim. Semoga regulasi ini bisa menjadi pondasi yang kokoh untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, demokratis, dan bahagia,” terangnya. (DEWI PATMALASARI/H)