SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan alat pemantau transaksi pajak daerah yang perdana diterapkan kepada 3 hotel di Sampit yaitu Aquarius Boutique Hotel, Midtown, dan Vivo, Selasa, 22 April 2025. 

“Penerapan alat ini untuk mencegah kebocoran pajak serta mendorong transparansi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Pj Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol.

Alat pemantau pajak ini akan merekam secara otomatis setiap transaksi yang terjadi di restoran, hotel, dan tempat hiburan, dan mengirimkan data secara real time ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bank Kalteng. Hal ini memungkinkan Pemda memverifikasi kesesuaian antara transaksi usaha dan setoran pajak yang diterima.

Lanjutnya, pajak daerah merupakan sumber penting PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 serta arahan MCP KPK, Pemkab Kotim secara bertahap akan memasang alat pemantau transaksi pajak pada setiap usaha milik wajib pajak, guna mencegah rekayasa pelaporan dan meningkatkan transparansi. 

“Alat ini bukan untuk mempersulit pengusaha. Pajak itu ditanggung oleh konsumen, dan pengusaha hanya menyalurkan ke kas daerah,” ujar Sanggul.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalteng atas dukungan melalui program CSR dalam penyediaan alat ini, serta kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi meningkatkan PAD. Sinergi antara bapenda, Bank Kalteng, dan seluruh opd pemungut diharapkan terus diperkuat demi optimalisasi penerimaan pajak daerah. (DEWI PATMALASARI/H)