BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendukungan program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
"Pemkab Kotim sangat mendukung kegiatan ini dan mengharapkan kegiatan ini bisa dilaksanakan di semua Kecamatan agar perekonomian di wilayah kita menjadi lebih baik. Masyarakat kita memiliki kepastian terhadap tanah yang selama ini mereka anggap hak mereka," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, Selasa, 29 April 2025.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap II di Gedung PTSL Kantor Pertanahan Kotim.
Lanjutnya, redistribusi tanah saat ini difokuskan pada dua kecamatan, yakni Cempaga dan Cempaga Hulu, dengan total sekitar 500 bidang tanah.
Desa Sungai Paring di Kecamatan Cempaga telah selesai sertifikasinya dan sertifikat tanah telah diterbitkan sebanyak 131 bidang.
Sementara pada sidang tahap II tersebut dibahas Desa Cempaka Mulia Barat 90 bidang, Jemaras 108 bidang, Sungai Ubar Mandiri 129 bidang, dan Pundu 42 bidang.
"Saran masukan Kades dan Camat sangat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan ini supaya bisa berjalan dengan baik. Harapannya redistribusi Tanah ini bisa membantu meningkatkan perekonomian di wilayah kita khususnya di Cempaga dan Cempaga hulu," ujarnya.
Pemkab Kotim berharap kegiatan redistribusi tanah dapat diperluas ke seluruh kecamatan di Kotim agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan meningkatkan perekonomi wilayah.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA, Mumin Haryanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di bawah kepemimpinan Bupati Kotim Halikinnor. Dari target 500 bidang tanah, sebanyak 131 bidang di Desa Sungai Paring telah diselesaikan pada tahap awal.
"Hari ini kita lanjutkan sidang untuk sisanya. Ada beberapa bidang yang harus disesuaikan, seperti yang masuk kawasan hutan atau tidak sesuai dengan kriteria penerima. Semuanya telah disetujui dalam sidang dan akan diusulkan ke Kanwil dan diusulkan ke bupati untuk dibuatkan SK penetapan objek dan subjeknya," kata Mumin.
Redistribusi tanah merupakan kegiatan pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, atau tanah TORA. Berbeda dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bersumber dari area penggunaan lain (APL), redistribusi tanah memberikan legalitas atas lahan-lahan yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum.
"Untuk penggunaan pertanian maksimal 5 hektare, sedangkan untuk non-pertanian maksimal 5.000 meter per individu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









