SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit yang telah berlangsung selama 10 tahun.

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan sedang mencari jalan keluar terbaik yang tetap sesuai aturan hukum.

“Pasar Mangkikit ini merupakan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Heral Eranio Jaya (HEJ) yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan. Namun, sampai saat ini pihak HEJ (tersandung kasus) wanprestasi,” ujar Halikinnor, Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menyebutkan, pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mempelajari aspek hukum terkait permasalahan tersebut. “Kami kasihan terhadap saudara-saudara kita pedagang pasar yang saat ini harus berjualan di lokasi dekat Kodim. Karena itu, kita rapatkan dulu apakah pemerintah daerah bisa menindaklanjuti meskipun pembangunan belum selesai,” katanya.

Permasalahan semakin pelik karena pimpinan PT HEJ kini sedang menjadi buronan aparat berwajib terkait kasus Gedung Expo Sampit. 

--page

"Kami akan pelajari lebih lanjut agar langkah yang diambil tidak berimplikasi hukum. Saya tidak mau nanti pemerintah menganggarkan melanjutkan pembangunan tetapi perjanjian kerja sama belum tuntas, malah Bupati yang masuk penjara. Ini yang kita hindari," tambahnya. 

Sebagai langkah strategis, dirinya juga akan menunjuk pejabat baru di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan agar lebih fokus menangani persoalan pasar. Ia memahami keluhan para pedagang dan memastikan pemerintah terus berupaya mencarikan solusi terbaik.

“Kami berusaha secepatnya ada solusi. Apakah walaupun belum selesai bisa dimanfaatkan dulu, supaya para pedagang yang berjualan di samping Kodim itu bisa beralih ke sana,” tegasnya.

Dirinya berencana akan mengecek langsung kondisi Pasar Mangkikit pada Senin nanti untuk menentukan tindak lanjutnya.

"Karena kalau kita menunggu yang buron tidak selesai, kita tidak tahu kapan yang bersangkutan menyerahkan diri atau ditangkap pihak berwajib," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)