KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pasangan suami istri atau Pasutri di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap jajaran Polres Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pasangan tersebut, S alias (36) dan istrinya J  (28), digerebek di rumah mereka pada Rabu malam, 30 April 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah menerima informasi dari masyarakat. 

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran sabu.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,19 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam, satu sendok sabu, satu timbangan digital merk pocket scale, satu dompet kecil, satu pak plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Pasangan ini diduga telah melanggar hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Keduanya kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/j)