SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berupaya meningkatkan status dua cagar budayanya, yaitu Rumah Betang Tumbang Gagu yanga ada di Kecamatan Antang Kalang dan Rumah Tua Kai Jungkir, yang terletak di pinggir Sungai Mentaya Kecamatan Baamang. Kedua situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten oleh Bupati Kotim.

“Sekarang kita usulkan di tingkat provinsi untuk dilakukan penilaian untuk ditetapkan cagar budaya tingkat provinsi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Bima Ekawardhana,Selasa, 13 Mei 2025.

Bima mengungkapkan dua situs budaya itu telah ditetapkan oleh Bupati Kotim Halikinnor sebagai cagar budaya yang ada di Kotim. Namun pihaknya juga berupaya agar situs budaya itu juga diakui oleh Pemerintah Provinsi Kalteng serta pusat. 

"Kami telah mengajukan ke tingkat provinsi dan saat ini tengah dalam tahap penilaian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu bisa ditetapkan oleh provinsi,” harap Bima.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah ditetapkan di tingkat provinsi, kedua cagar budaya tersebut akan diusulkan ke tingkat nasional.  Sehingga akan menjadi cagar budaya nasional yang ada di Kotim. 

--page

“Kemudian kami usulkan ke tingkat nasional. Keuntungan daerah kalau itu ditetapkan nasional maka cagar budaya itu akan mendapat perhatian dari provinsi maupun pusat baik dalam bentuk anggaran maupun pembinaan. Kami sudah menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk sinopsis sejarah kedua cagar budaya tersebut," pungkasnya. (DEVIANA/Y)