BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai arahan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan kendala yang dihadapi dan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan program tersebut berjalan lancar.
"Sesuai arahan Presiden, semua Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih harus selesai pada 31 Mei, dan koperasinya terbentuk pada 31 Juni," ujar Johny Tangkere, Selasa, 20 Maret 2025.
Johny mengungkapkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut sebelumnya terkendala oleh pembuatan akta. Pasalnya, dalam pembuatan akta itu dikenai biaya.
"Kendala utama kami sebelumnya adalah biaya akta notaris sebesar Rp2.500.000 per koperasi. Ini cukup memberatkan, terutama bagi koperasi-koperasi baru," sebutnya.
--page
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kotim mengambil inisiatif. Pemerintah menggandeng sejumlah notaris yang ada di wilayah tersebut. Mereka yang nantinya akan membantu pembuatan akta Koperasi Merah Putih.
"Kami sudah mengundang tujuh notaris dan mengajak mereka untuk berpartisipasi. Mereka setuju untuk 'berhutang' dulu, dan Pemda Kotim akan membayarnya melalui perubahan anggaran. Dana hampir Rp500 juta telah disetujui untuk biaya akta notaris dari 168 desa dan 17 kelurahan," paparnya.
Sementara terkait 10 Koperasi Merah Putih di Kotim telah terbentuk tersebar di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Ketapang, Kota Besi, dan Mentaya Hulu, meliputi Kelurahan Ketapang dan beberapa desa seperti Camba, Kawan Batu, Tanjung Bantur, Bawan, Pematang, Tangkarobah, Pahirangan, Pantap, dan Tangar.
"Ini akan diluncurkan pada tanggal 23 Mei oleh Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka HUT Kalteng," tutupnya. (DEVIANA/Y)









