SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meraih penghargaan tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif antara perangkat daerah, mitra vertikal, serta komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan berbasis hukum," kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 23 Mei 2025.

Halikinnor mengatakan, regulasi yang baik adalah fondasi dari pemerintahan yang efektif. Karena itu, Pemkab Kotim berkomitmen terus melakukan harmonisasi setiap aturan agar pelayanan publik berjalan optimal dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Pintar Simbolon mewakili pemerintah daerah menerima penghargaan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhammad Mufid, dalam forum Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pintar Simbolon mengatakan, penghargaan tersebut bukti nyata komitmen pemerintah daerah memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. 

--page

Lanjutnya, keunggulan Kotim dari kabupaten/kota lain se-Kalteng dalam penilaian IRH menunjukkan komitmen daerah dalam melakukan reformasi di bidang hukum dan regulasi daerah.

Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan upaya pembenahan hukum di daerah. Ke depan, Pemkab Kotim akan terus berbenah agar setiap produk hukum yang diterbitkan benar-benar tepat guna, tidak tumpang-tindih, dan mudah dipahami publik.

"Kami juga berupaya memastikan layanan bantuan hukum bagi warga semakin mudah diakses. Kami berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang selama ini aktif mendampingi Kotim dalam proses harmonisasi dan evaluasi regulasi di daerah," ujar Simbolon. 

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhammad Mufid mengatakan, capaian Kotim tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum. Ia berharap prestasi Kotim bisa menginspirasi daerah lain untuk memperkuat tata kelola regulasi masing-masing.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci dalam memastikan kebijakan di daerah selaras dengan hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat," ujarnya. 

--page

Adapun penilaian IRH mencakup empat variabel yaitu koordinasi harmonisasi regulasi, review dan deregulasi aturan, penyederhanaan regulasi, serta kompetensi perancang hukum.

Melalui variabel-variabel tersebut, pemerintah pusat memetakan reformasi hukum yang dijalankan di tiap daerah. Indeks ini menjadi ukuran kinerja di sektor hukum dalam kerangka Reformasi Birokrasi, sehingga capaian IRH yang tinggi mencerminkan kesungguhan daerah dalam menata regulasi dan birokrasi hukum mereka.

Tujuan akhirnya adalah terciptanya regulasi daerah yang tidak hanya patuh hukum atau tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya, tetapi juga bermanfaat bagi publik dan mendukung pembangunan daerah secara efektif. (DEWI PATMALASARI/Y)