SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara hadir dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, khususnya pada jenjang SD dan SMP baik swasta maupun negeri.

“Suka tidak suka, pemerintah harus tunduk pada putusan MK. Wajib belajar artinya keharusan mengikuti pendidikan SD dan SMP secara gratis, tanpa pungutan,” kata Gaol, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, walaupun sekolah negeri selama ini dianggap gratis, praktik di lapangan masih kerap ditemukan pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya komite, kegiatan sekolah, atau perpisahan.

“Secara hukum itu masuk kategori pelanggaran. Kami minta Dinas Pendidikan benar-benar mengawasi praktik seperti ini, apalagi sudah ada surat edaran yang melarang pungutan di sekolah negeri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah, meskipun pengawasan dari pihak legislatif sendiri cukup terbatas.

Gaol menekankan bahwa implementasi putusan MK juga harus menyentuh sekolah swasta. Karena banyak sekolah swasta di daerah seperti Kotim justru menampung siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kalau sekolah swasta tidak boleh lagi menarik SPP, dari mana mereka membayar guru dan biaya operasional? Harus ada skema bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun sekolah swasta mendapatkan Dana BOS, dana tersebut terbatas dan tidak bisa digunakan untuk menggaji guru. Sehingga dibutuhkan kebijakan khusus agar sekolah swasta tetap bisa bertahan. (DEWI PATMALASARI/H)