SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengalokasikan dana sebesar Rp32.835.717.816 untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada 10 Juni 2025, sebagai bentuk dukungan menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

"Pemerintah daerah telah mempersiapkan dana untuk pembayaran gaji ketiga belas tahun 2025 total yang dibayarkan sebesar Rp 32.835.717.816," kata Plt Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Jumaeh, Rabu, 4 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dasar hukum pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Selain itu, prosesnya juga mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah. Serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang teknis pemberian tunjangan dan gaji ke-13 dari APBD.

Untuk penerima gaji ke-13 tersebut meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD.

--page

"Jadi untuk penerimanya itu kalau PNS sebanyak 4.801 orang, kemudian PPPK 2.057 orang. Sehingga jumlahnya 6.858 orang ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kotim," tambahnya. 

Jumaeh menegaskan, Gaji ke-13 ini berbeda dengan THR yang dibayarkan jelang hari raya. Gaji ke-13 ditujukan untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru, khususnya anak-anak ASN yang masuk sekolah.

Penerima gaji ke-13 adalah ASN yang sudah aktif dan menerima gaji hingga bulan Mei 2025. Oleh karena itu, PPPK yang menerima SK dengan masa kerja TMT 1 Juni 2025 tidak mendapatkan gaji ke-13, karena belum menerima gaji bulan Mei.

Pemkab Kotim memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi. Hal ini juga merupakan bentuk komitmen transparansi dan tanggung jawab anggaran dalam memberikan hak-hak ASN.

“Sesuai PP, pembayaran tidak boleh lewat tahun. Artinya, gaji ke-13 harus dibayarkan dalam tahun berjalan, dan tahun ini kita jadwalkan 10 Juni,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)