SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 lebih awal dari jadwal dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa, 10 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025.

Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan percepatan ini penting agar proses Perubahan APBD Tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Rancangan perubahan ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD 2025 dan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Hasil pembahasan bersama DPRD akan dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan perubahan RKA-SKPD oleh perangkat daerah,” ujarnya.

Halikinnor menyampaikan gambaran umum perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.284.188.714.000, setelah perubahan sebesar Rp2.143.265.767.000, berkurang sebesar Rp140.922.947.000.

Asumsi Belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan sebesar Rp2.314.049.262.868, berkurang sebesar Rp38.257.937.032.

--page

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp68.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp170.783.495.868, bertambah sebesar Rp102.665.009.968.

Penerimaan pembiayaan dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp78.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp247.730.651.371, bertambah sebesar Rp169.612.165.471.

Pengeluaran pembiayaan dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp10.000.000.000, setelah perubahan tetap sebesar Rp10.000.000.000.

Pembiayaan Netto dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp68.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp237.730.651.371, bertambah sebesar Rp169.612.165.471.

"Mengacu pada struktur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat penyesuaian pada asumsi pendapatan dan belanja daerah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)