BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempertimbangkan penerapan retribusi kendaraan di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana mengungkapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
"Di beberapa daerah di Jawa, seperti di Waduk Karangkates, setiap kendaraan yang melewati kawasan wisata dikenakan retribusi, meskipun mereka tidak masuk ke objek wisatanya. Ini bisa menjadi alternatif peningkatan PAD dari sektor pariwisata," jelas Bima, Rabu, 18 Juni 2025.
Bima mengusulkan retribusi sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor yang melintasi jalur utama Ujung Pandaran yang berada di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit.
Diketahui letak destinasi wisata Ujung Pandaran itu di kecamatan yang menghubungkan Kabupaten Kotim dengan Kabupaten Seruyan. Sehingga lalu lintas jalan penghubung utama kedua kabupaten tersebut cukup padat.
--page
"Ini masih sebatas wacana, tentu nanti dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan diterapkan di Kotim atau tidak. Kalau bisa, retribusi itu bisa meningkatkan PAD kita," tutupnya. (DEVIANA/Y)









