BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan dibantu Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Kapasitas (ODOL) sebelum penindakan tegas dimulai.
"Jadi pada hari ini kami bersama dengan dinas provinsi melakukan razia berkaitan dengan ODOL yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia mengungkapkan razia di lingkar selatan atau Jalan Muhammad Hatta itu dimulai sejak Rabu, (18 Juni 2025). Kegiatan tersebut sementara ini difokuskan pada pendataan dan sosialisasi.
"Sementara kami hanya mendata untuk melakukan penimbangan, uji emisi, dan juga KIR, mengecek KIR-nya," ujar Raihansyah.
Lebih lanjut Raihan mengungkapkan pihaknya akan mendata dan menegur mulai dari teguran satu hingga tiga. Hingga dilakukan peniUntuk ke depan ya sesuai dengan program dari pemerintah pusat yaitu Zero ODOL itu di bulan Juli nanti itu baru ada tindakan terhadap ODOL yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur," jelasnya
--page
Kendaraan yang melanggar seperti melebihi kapasitas, over dimensi, berat dan sebagainya akan dikenakan denda dan diminta mengurangi muatan sesuai beban jalan yang telah ditetapkan.
Raihan menyebut, kapasitas jalan di Kotim rata-rata adalah 8 ton karena kelas 3. Sehingga truk yang melintas, bebannya tidak boleh melebihi kapasitas jalan tersebut.
"Jadi kami menyiapkan timbangan. Dan lokasi akan ditentukan setelah rapat koordinasi, mempertimbangkan mobilitas tinggi seperti di Lingkar Selatan dan Lingkar Utara," pungkasnya. (DEVIANA/Y)









