BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, DJPT KKP RI, terkait pengusulan perubahan status dermaga ini menjadi Pelabuhan Pangkalan Perikanan.
"Meski kewenangan pelabuhan perikanan berada di Pemerintah Provinsi Kalteng, Diskan Kotim tetap aktif memfasilitasi upaya ini demi kepentingan nelayan daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris sekaligus Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kotim, Ikhsan Humairi, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia mengungkapkan apabila Dermaga Sei Ijum Raya yang terletak di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) bisa dinaikan statusnya menjadi Pelabuhan Pangkalan maka semua proses perizinan yang harus di proses di Pelabuhan Perikanan akan bisa dialihkan ke Pelabuhan Pangkalan dimaksud.
Diketahui, nelayan Kotim mengeluhkan terkendalanya aktivitas bongkar muat hasil tangkapan. Para nelayan harus melakukan bongkar muat di Kabupaten Seruyan lantaran Kotim tidak memiliki Kesyahbandara Perikanan.
Selama ini, Ikhsan menjelaskan bahwa pihak KSOP Kelas III Sampit selama ini memang membantu mempermudah nelayan dengan penerbitan SPB agar suplai ikan tetap stabil dan aktivitas nelayan tidak terganggu. Namun, dengan sistem terbaru yang menggunakan barcode dan penerbitan izin secara daring (online), dermaga yang tidak memenuhi standar pelabuhan, seperti dermaga PPM Sampit, sudah tidak lagi diperkenankan menjadi tempat bongkar muat hasil tangkapan.
"Karena dermaga PPM bukan Pelabuhan Perikanan. Selama ini ada kebijakan dari KSOP untuk membantu para nelayan untuk mendapatkan SPB agar pasokan ikan bisa stabil di Kotim dan membantu para nelayan agar tetap bisa beraktivitas.
Sekarang penerbitan izin sudah menggunakan barcode dan diterbitkan secara online, jadi dermaga PPM sudah tidak diperkenankan untuk jadi tempat bongkar muat ikan, selain juga karena tidak memenuhi standar sebagai sebuah pelabuhan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ikhsan Pelabuhan Perikanan yang ada dekat dengan wilayah Kotim ada di Kabupaten Seruyan, yakni Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, sehingga petugas yang berwenang ada di sana.
"Yang membangun ini adalah dari DKP Provinsi dan titik koordinatnya sudah terdaftar di KKP RI," tambahnya.
Sebelum ada Pelabuhan Perikanan ataupun sebelum Dermaga Sei Ijum Raya dinaikan statusnya menjadi Pelabuhan Pangkalan Perikanan, para nelayan hanya bisa melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Kabupaten Seruyan.
"Nelayan Kotim dari luar pulau itu hanya boleh sandar atau melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Seruyan. Makanya Diskan Kotim dalam beberapa waktu berusaha membantu, memfasilitasi para nelayan dimaksud agar proses perizinan dan sandar ataupun bongkar bisa dilaksanakan di wilayah Kotim. Salah satunya adalah dengan mengusulkan Dermaga Sei Ijum Raya bisa dimanfaatkan sebagai Pelabuhan Pangkalan," tandasnya.
Sementara itu, Wabup Kotim Irawati menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur bagi nelayan di wilayah pesisir Kotim.
"Sebagai Wakil Bupati Kotim, saya bersama Bapak Hotman Siagian dari KSOP telah melakukan peninjauan ke Dermaga Sei Ijum Raya. Dermaga ini direncanakan akan difungsikan sebagai tempat sandar bagi para nelayan. Kami ingin memastikan dermaga ini," ungkapnya. (DEVIANA/H)









