PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial AR (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kepemilikan puluhan paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma.

AKP Agung menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah barak Jalan Menteng XXII, Palangka Raya Senin, 30 Juni 2025. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB.

Saat penggerebekan, AR ditemukan di barak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di hadapan warga setempat sesuai prosedur kepolisian.

"Dari saku celana AR, ditemukan 12 paket sabu seberat 3,37 gram AR mengakui kepemilikan barang haram tersebut," katanya, Selasa, 1 Juli 2025.

Setelah penangkapan, AR langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki asal-usul sabu tersebut dan jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman bahaya narkoba," pungkasnya. (PATHUR/H)