PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Nh alias Topeng (43) di komplek Puntun Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penangkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Antik Telabang 2025 ini membuahkan barang bukti berupa 4,45 gram sabu siap edar.

Penangkapan Nh alias Topeng dilakukan di kediamannya, dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 15 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil di atas meja.

"Penemuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu, 2 Juli 2025.

Pria dengan pangkat tiga balok emas ini menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Tim bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selain 4,45 gram sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, sebuah handphone, uang tunai Rp 550.000, dan dompet kecil tempat penyimpanan sabu.

Nh alias Topeng kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.

Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.

Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/H)