SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Harapan petani di wilayah Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk memiliki jalan usaha tani yang layak kembali harus tertunda.

Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Supian Hadi, menyoroti kendala utama yang menghambat pembangunan jalan tersebut, yakni status kawasan hutan.

Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah Jalan Handil Perak. Jalan ini menghubungkan RT 2 hingga RT 6 dan merupakan akses vital bagi warga untuk mengangkut hasil kebun. Sayangnya, meski sempat digeser dari jalur awal agar keluar dari wilayah kawasan hutan, hasil pengukuran menunjukkan bahwa lokasi baru pun masih masuk dalam kawasan.

“Mulai dari RT 2 sampai RT 6 itu kendalanya satu, status kawasan. Jalan usaha tani yang kita usulkan terkena kawasan hutan. Padahal sudah digeser, tapi waktu diukur ternyata masih masuk juga kawasan, walaupun hanya sekitar 500 meter dari jalan utama,” kata Supian Hadi, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menyebut kondisi jalan saat ini rusak berat. Saat musim hujan, motor pun sulit melintas, apalagi kendaraan pengangkut hasil pertanian. Hal ini tentu saja sangat menyulitkan warga dan berimbas langsung pada aktivitas ekonomi.

“Kalau musim hujan, jalan jadi becek dan licin. Warga mengeluh karena hasil panen sulit dibawa keluar. Ini jalan yang sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Meski dari sisi teknis pembangunan fisik bisa dilaksanakan, status kawasan yang belum dilepaskan secara hukum menjadi hambatan utama. Bahkan, beberapa warga sudah menyiapkan dokumen dan peta lahan untuk pengajuan, tetapi status kawasan hutan tetap menempel.

Meski proses berjalan lambat, ia menegaskan pemerintah daerah sudah mulai mengupayakan pemutihan kawasan melalui skema perizinan tertentu. Dalam rapat bersama Dinas terkait, dibahas bahwa tidak semua pembangunan jalan harus melalui pelepasan kawasan, tetapi bisa juga menggunakan pola izin penggunaan terbatas.

“Tadi sudah disampaikan juga dalam rapat SDA, ada pola-pola yang bisa ditempuh selain pelepasan kawasan. Itu yang sedang kami dorong. Tidak harus lepas, tapi ada pola izin tertentu agar jalan bisa dibangun,” tegasnya.

Supian menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah serta instansi di bidang pertanian dan perkebunan.

“Ini menyangkut lintas sektoral. Kita bicara pertanian, kehutanan, dan infrastruktur. Harus ada koordinasi yang serius agar jalan usaha tani ini bisa dibangun sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.

Kehadiran jalan usaha tani yang layak sangat diharapkan masyarakat, apalagi di tengah harga komoditas yang fluktuatif dan tingginya biaya operasional akibat akses jalan yang buruk. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kendala status kawasan, dan Supian Hadi menegaskan bahwa DPRD siap mendukung percepatan solusi teknis.

“Kami sudah beberapa kali ke sana dan tahu betul kondisi jalannya. Harapan warga tinggi. DPRD siap mengawal proses ini agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)