BORNEO NEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia tanah oleh aparat penegak hukum. Ini karena masih tingginya angka seketa lahan di wilayah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan (ada mafia tanah) itu jadi ada kalau bagi saya, itu memang ada indikasi orang-orang tertentu yang (diduga) sengaja,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Rihel, Kamis, 10 Juli 2025.
Rihel mengungkapkan, sengketa lahan di Kotim masih sering terjadi, baik antarmasyarakat maupun antara masyarakat dengan perusahaan. Dugaan keterlibatan mafia tanah kerap muncul karena adanya kejanggalan dalam proses kepemilikan lahan.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah. Ia juga menyoroti praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
“Bukan tidak mungkin, surat keterangan terkait legalitas tanah dibuat palsu maupun dipalsukan. Dugaan itu bisa saja jika pelaku membuat seolah-olah surat tersebut dibuat beberapa tahun silam dengan meniru tanda tangan pejabat berwenang seperti kepala desa atau camat, padahal pejabat yang bersangkutan tidak pernah menandatangani atau malah sudah meninggal dunia,” jelasnya.
--page
Ia menambahkan, pergantian pejabat desa atau camat seringkali memicu tumpang tindih kepemilikan tanah.
“Urusan tumpang tindih tanah ini polanya yang saya lihat itu adalah ganti camat atau ganti kepala desa, ganti orang bikin baru lagi. Jadi akhirnya tumpang tindih itu begitu banyak,” tambah Rihel.
Menurutnya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya bukti dan legalitas kepemilikan tanah juga menjadi faktor penyebab sengketa. Transaksi jual beli tanah yang tidak sesuai aturan, bahkan tanpa dokumen resmi, sering terjadi. Untuk membuktikan keabsahan dokumen, Rihel menyarankan uji laboratorium.
“Kalau ada sengketa, biasanya kita mediasi untuk diselesaikan, termasuk juga meminta keterangan saksi-saksinya. Terkadang, ada yang tidak punya saksi karena saksinya sudah meninggal. Kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, dipersilakan mengambil langkah hukum,” tutup Rihel. (DEVIANA/Y)









