SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui tim gabungan memasang spanduk pemberitahuan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan saluran drainase di sekitar Pasar Keramat, Kecamatan Baamang. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kotim, dipimpin langsung oleh Asisten I dan II Setda Kotim.

“Hari ini kami mulai memasang spanduk pemberitahuan. Dasarnya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021. Para pedagang diharapkan sadar dan mematuhi aturan sebelum dilakukan penertiban oleh tim,” kata Sufiansyah, Kamis, 17 Juli 2025.

Setelah pemasangan pemberitahuan tersebut, penertiban secara langsung akan dilakukan pada 28 Juli 2025. Para pedagang yang menempati trotoar, drainase, serta ruang milik jalan akan ditindak tegas karena telah mengganggu akses jalan umum dan menutup saluran air.

“Kami berharap para pedagang memiliki kesadaran sebelum ditertibkan. Ini demi ketertiban, kebersihan lingkungan, dan kelancaran aktivitas dagang di Pasar Keramat,” imbuhnya.

Sufiansyah mengatakan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim akan mengarahkan pedagang yang terkena penertiban agar berjualan di area yang telah disediakan di dalam Pasar Keramat.

“Kami tidak melarang berjualan, tapi harus pada tempatnya. Yang ditertibkan adalah pedagang di atas trotoar, saluran air, dan mereka yang sudah beberapa kali diberi teguran sebelumnya,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan yang sesuai aturan. Para pedagang telah mendapat teguran lisan, tertulis, hingga peringatan sebanyak tiga kali dan diberikan waktu sejak usai lebaran Idulfitri lalu.

Penertiban pada 28 Juli nanti akan dilakukan tim gabungan menggunakan ekskavator untuk membongkar bangunan sekaligus membersihkan saluran drainase yang tersumbat akibat lapak liar.

“Bukan hanya soal pelanggaran Perda, tapi juga dampaknya. Laporan masyarakat menyebutkan kawasan sekitar Pasar Keramat sering banjir karena saluran air tertutup bangunan pedagang,” ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan, pelanggaran ini melanggar aturan tertib bangunan karena pedagang mendirikan lapak di ruang milik jalan, termasuk badan jalan, trotoar, dan saluran air.

Langkah tegas ini diambil Pemkab Kotim untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga serta pengunjung pasar.

Pemkab mengimbau seluruh pedagang untuk segera memindahkan lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban paksa, serta memanfaatkan tempat yang sudah disediakan di dalam area pasar. (DEWI PATMALASARI/H)