SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan menindak tegas para pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan di sejumlah titik di Kota Sampit, tidak hanya di sekitar Pasar Keramat, tetapi juga di kawasan lain yang telah mendapat teguran resmi dari tim.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas berdagang di area ruang milik jalan (rumija) seperti badan jalan, trotoar, dan drainase.

"Selain Pasar Keramat, kami juga telah memberikan surat teguran kepada pedagang di Pasar Subuh, Jalan Cristopel Mihing, dan Jalan Sukabumi," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat, 18 Juli 2025.

Sugeng menyatakan bahwa setelah proses penindakan di Pasar Keramat yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025, pihaknya akan melanjutkan operasi penertiban ke titik-titik lain yang telah diberikan surat teguran.

"Juga tidak menutup kemungkinan daerah lain yang melanggar juga akan kami tindak. Kami lakukan secara bertahap," imbuhnya.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ruang publik, menghindari kemacetan, serta mencegah potensi banjir akibat tertutupnya drainase oleh lapak pedagang liar.

Sugeng mengungkapkan, para pedagang memberikan respons yang beragam terhadap surat teguran yang dikirimkan Satpol PP. “Ada yang menerima, ada juga yang tidak. Beberapa bahkan menanyakan apakah ada tempat relokasi lain yang bisa disediakan,” jelasnya.

Namun berdasarkan informasi dari pengelola pasar, area dalam Pasar Keramat sebenarnya masih cukup untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Sehingga diharapkan pedagang membongkar lapak yang menyalahi aturan dan pindah ke lapak pasar. 

Penertiban pedagang liar ini merupakan komitmen Pemkab Kotim untuk menjaga ketertiban kota, kenyamanan warga, dan kebersihan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan semua aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat umum. (DEWI PATMALASARI/H)