SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan tidak bisa mengikuti program transmigrasi dari pemerintah pusat karena keterbatasan lahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tengkere menyebut, syarat minimal luasan lahan untuk transmigrasi yakni 19.000 hektare tidak mungkin dipenuhi.

“Mencari lahan 5.000 hektare saja sudah susah, apalagi 19.000 hektare. Sebagian besar wilayah sudah jadi cadangan lahan pertanian. Untuk program transmigrasi seperti dulu sangat sulit diwujudkan di Kotim,” ujarnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Hal itu ia sampaikan menanggapi program transmigrasi nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini memfokuskan pemindahan penduduk dari wilayah padat seperti Jawa dan Bali ke daerah berpotensi namun masih jarang penduduk.

Adapun Kalimantan Tengah termasuk wilayah yang disasar program transmigrasi nasional tersebut, dengan tiga kabupaten utama sebagai tujuan yakni Kapuas, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

Lanjutnya, kondisi Kotim tidak seperti 20-30 tahun lalu yang masih hutan. Sekarang banyak perkebunan dan jalan telah dibuka. Seiring perkembangan, kini Kotim telah terbuka dan menjadi daerah tujuan masyarakat dari luar, bahkan tanpa intervensi pemerintah melalui program transmigrasi.

“Sekarang ini di mana ada kehidupan yang layak, orang pasti akan datang sendiri,” tambah Johny.

Meski demikian, ia menjelaskan, sejumlah wilayah seperti Seranau, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan, dan Mentaya Hilir Utara sebelumnya diusulkan menjadi kawasan transmigrasi. Usulan itu bertujuan untuk mengelompokkan pendatang atau transmigran yang sudah ada ke dalam satu kawasan agar Pemkab bisa mengajukan bantuan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau ada kawasan transmigrasi, maka kita bisa menarik anggaran pusat untuk membangun infrastruktur seperti jalan, kesehatan, dan pendidikan. Salah satu kecamatan yang kita usulkan adalah Pulau Hanaut karena pembangunan di sana masih minim,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)