BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota legislatif.
"Atas pengajuan rancangan peraturan daerah ini, kami sepakat dan sangat mendukung untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan melalui pendalaman materi dan kajian yang komprehensif, terstruktur, terukur, terarah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Wakil Bupati Kotim Irawati dalam rapat paripurna, Senin, 11 Agustus 2025.
Raperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab legislatif dalam mengembangkan demokrasi di daerah.
Menurut Irawati, pembahasan perubahan Perda akan memperkuat mekanisme hubungan kerja antara DPRD dan Pemkab Kotim, sehingga kinerja legislatif dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan semakin optimal.
"Kami mengapresiasi inisiatif DPRD ini, karena akan memberikan landasan hukum yang lebih selaras dengan aturan di atasnya, serta mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Adapun Raperda tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bagian dari agenda pembahasan regulasi tahun 2025. (DEWI PATMALASARI/H)









