KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial M (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Petak Batuah, Kecamatan Dadahup, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo telah membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kapuas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (32), yang merupakan warga Desa Petak Batuah, Kecamatan Bataguh,” jelas AKP Hengky pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,36 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu unit sepeda motor merek Beat berwarna oranye.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan pelaku untuk mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (SABRIANOOR/H)