BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga kurir dan pengedar sabu.
Total barang bukti yang disita tidak main-main, mencapai 80,9 gram sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini menjadi pukulan telak bagi peredaran barang haram di wilayah Kapuas, khususnya di sekitar lokasi pertambangan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah ZN (37) dan HM (56), keduanya merupakan warga Palangka Raya, serta AR (48), warga Timpah. ZN bertindak sebagai kurir dengan barang bukti 45,76 gram sabu, sementara HM dan AR berperan sebagai pengedar dengan barang bukti masing-masing 25,46 gram dan 9,68 gram sabu. Penangkapan mereka menunjukkan pola kejahatan terstruktur yang melibatkan pelaku dari luar dan dalam wilayah Kapuas.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah. ZN dan HM diringkus di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai. Sementara itu, AR ditangkap di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah. Operasi ini membuktikan keseriusan Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun.
"Sasaran utama mereka adalah para pekerja di lingkungan tambang, yang seringkali menjadi target empuk peredaran narkoba karena lokasi yang terisolir dan jauh dari pusat kota," ungkapnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku menegaskan skala bisnis ilegal mereka. Jumlah 80,9 gram sabu menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki kapasitas distribusi yang signifikan. Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menyelamatkan banyak individu, khususnya para pekerja tambang, dari jeratan narkoba.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi para pelaku yang terbukti menjadi kurir dan pengedar narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat panjang. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Terakhir, Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika. Ia mengajak warga untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, ruang gerak para bandar dan pengedar akan semakin sempit. (SABRIANOOR/H)









