BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik kepada DPRD Kotim.
“Diajukannya raperda ini sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan konflik yang sudah ada saat ini,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 8 September 2025.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.
Menurut Irawati, keberadaan raperda ini penting agar penanganan konflik di Kotim lebih terarah, komprehensif, dan bisa dilakukan dari semua tingkatan, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
Raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan stabilitas sosial, memperkuat peran serta masyarakat, serta meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor.
Dengan adanya aturan ini, konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan daerah diharapkan dapat dicegah sejak dini, ditangani dengan tepat, dan dipulihkan secara berkelanjutan.
“Raperda ini nantinya bisa menjadi pedoman bersama dalam mencegah, menangani, dan memulihkan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









