BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyusun ulang regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di daerah ini.
"Kami sampaikan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 8 September 2025.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.
Menurut Irawati, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung, melindungi, dan memberdayakan koperasi serta usaha mikro sebagai pilar utama ekonomi rakyat sekaligus pelindung produk lokal.
Peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2014, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Karena itu, Pemkab Kotim bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan evaluasi dan menyusun kembali regulasi ini agar lebih efektif.
“Penyusunan ulang regulasi agar lebih relevan dan efektif dalam mendukung koperasi dan usaha mikro di daerah,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









